Koordinator Program
Prof. Dr. TEUKU MUTTaqin mansur, M.H.
Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang mengajar bidang Hukum Adat dan Pengadilan Adat sejak tahun 2008. Beliau tekun memahami dan mempelajari Hukum Adat dan Pengadilan Adat hingga berhasil menyelesaikan Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Nasional Malaysia (UKM) dengan fokus pada bidang Hukum Adat dan judul Disertasinya adalah “Pengadilan Adat di Masyarakat Perkotaan Aceh: Saran Perbaikan di Tahun 2015”. Pada tahun 2017 beliau juga produktif menulis sebuah buku berjudul “Perbaikan Hukum Adat dan Reformasinya di Indonesia”. Selain itu, pada tahun yang sama (2017) beliau juga terpilih sebagai dosen berprestasi di tingkat Fakultas dan dosen berprestasi II di tingkat Universitas di bidang Humaniora Sosial. Ia lahir di Meunasah Mulieng, Meureudu, Pidie Jaya pada tanggal 5 September 1979. Selama beberapa tahun terakhir, ia aktif terlibat sebagai peneliti Hukum Adat, khususnya di Aceh, sehingga membuatnya lebih percaya diri untuk ikut serta dan berkontribusi di bidang tersebut.