Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Moot Court FH USK.
Ujian promosi doktor ini merupakan puncak dari proses akademik yang dijalani oleh M. Syuib, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, dengan disertasi yang berjudul
“Penerapan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali dalam Penyelesaian Konflik Norma Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
Disertasi ini mengkaji secara mendalam penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam kerangka penyelesaian konflik peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini berfokus pada bagaimana asas tersebut diterapkan dalam praktik, serta implikasinya terhadap harmonisasi sistem hukum nasional. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi ilmiah dalam menegakkan tata hukum nasional yang harmonis, dengan tetap menghormati kekhususan daerah yang dijamin secara konstitusional.
Tim penguji pada sidang promosi doktor ini terdiri dari para pengajar terkemuka, yaitu:
- Prof. Dr. Marwan, S.Si., M.Si. (Ketua Sidang)
- Prof. Dr. Efendi, SH, M.Si. (Sekretaris Sidang)
- Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. (Promotor)
- Prof. Dr. Iskandar A. Gani, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor I)
- Prof. Dr. Ilyas Yunus, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor II)
- Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum. (Penguji Bidang Konsentrasi)
- Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum. (Penguji Bidang Konsentrasi)
- Dr. Mukhlis, S.H., M.H. (Penguji Luar Institusi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan bangga mengucapkan selamat kepada Dr. M. Syuib atas pencapaian gemilang dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademik dan pengembangan keilmuan hukum. Semoga ilmu, pemikiran, dan kontribusi Dr. M. Syuib senantiasa memberikan dampak positif bagi pembangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam memperkuat dan memperjelas posisi kekhususan Aceh dalam sistem hukum nasional.

Comments are closed